Gakkum LHK Lamban, Perusakan Hutan Berlanjut

Pekanbaru, Detak Indonesia--Peringatan hari hutan sedunia pertama kali diperingati pada  21 Maret 2013 berdasarkan Resolusi PBB 67/200 pada 28 November 2012. Peringatan ini diperingati Setiap tanggal 21 Maret guna merawat ingatan akan pentingnya hutan bagi kehidupan.

Selain peringatan hari hutan tiap tahun, Indonesia juga tidak boleh diam ketika melihat hutan terus saja hilang karena dirusak tiap tahunnya dari dulu hingga sekarang. 

Menurut Direktur LBH Pekanbaru Aditia B Santoso didampingi Rian Sibarani, Noval Setiawan bahwa tiap tahunnya Indonesia kehilangan hutan seluas 684.000 hektare akibat pembalakan liar, kebakaran hutan, perambahan hutan dan alih fungsi hutan. 

Berdasarkan data dari Global Forest Resources Assessment (FRA), Indonesia menempati peringkat kedua dunia tertinggi kehilangan hutan setelah Brasil yang berada di urutan pertama.
Kerusakan hutan menjadi perhatian yang sangat serius.  LBH Pekanbaru melaporkan aktifitas ilegal di kawasan lindung Bukit Betabuh Indragiri Hulu Riau PT Runggu Prima Jaya (PT RPJ) salah satu perusahaan yang mengelola Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Indragiri Hulu sekitar tahun 2008 menguasai lahan di lima lokasi dengan luas ±3.247 hektare dan sebagian besar berada dalam kawasan hutan lindung juga tanah ulayat masyarakat adat talang mamak.

Berdasarkan hasil penelusuran LBH Pekanbaru PT RPJ tidak memiliki Izin Lokasi, Izin Usaha, AMDAL dan lainnya. Awalnya PT Mulia Argo Lestari (PT MAL) tahun 2011 mengajukan permohonan izin lokasi untuk digunakan sebagai perkebunan sawit kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, namun, Bupati Indragiri Hulu telah menolak berdasarkan Surat Penolakan Surat Nomor: 169/1011.PEM/100/2011, tanggal 19 Oktober 2011, Tentang Penolakan Kegiatan PT Mulia Argo Lestari, karena kawasan yang diajukan oleh PT MAL tersebut berada dalam Kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh, akan tetapi lokasi yang dimohonkan oleh PT Mulia Argo Lestari kini digunakan oleh PT Runggu Prima Jaya. 

Oleh karena adanya aktivitas ilegal tersebut, LBH Pekanbaru melaporkan PT RPJ ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI di Jakarta pada tanggal 24 November 2017 dengan  register No 170486. Sebelumnya LBH Pekanbaru telah melaporkan PT RPJ ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau pada tanggal 29 September 2017. Informasi terakhir yang didapat oleh LBH Pekanbaru, perkebunan kelapa sawit tersebut bukanlah milik PT Runggu Prima Jaya akan tetapi sudah berubah baju dikelola oleh Kelompok Tani Sawit Koperasi Talang Mulya Sari.

Sampai saat ini LBH Pekanbaru belum mendapatkan perkembangan informasi lanjutan mengenai perkara PT Runggu Prima Jaya tersebut. LBH Pekanbaru menilai lambatnya penanganan kasus ini menjadi  tolak ukur ketidak seriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus lingkungan hidup dan kehutanan. Ini salah satu penyebab sulitnya mewujudkan perbaikan tata kelola lingkungan hidup dan kehutanan serta perusakan hutan yang terus berlanjut. Selain itu dampaknya adalah  konflik dengan masyarakat adat setempat dan konflik lainnya kerap kali muncul.

Dari Peringatan Hari Hutan Internasional ini LBH Pekanbaru mendorong aparat penegak hukum segera menuntaskan kasus kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Guna menjaga dan melindungi hutan yang tersisa untuk keberlangsungan kehidupan di masa datang. (*/rls/di)


Baca Juga